Polres Berau Musnahkan Barang Bukti Narkoba, Mayoritas Tersangka Bukan Warga Lokal

img

POSKOTAKALTIMNEWS, BERAU : Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Berau kembali melakukan pemusnahan barang bukti narkotika hasil pengungkapan kasus terbaru. Pemusnahan yang berlangsung di Tanjung Redeb ini dilakukan dengan menggunakan metode perebusan dan pembakaran sesuai prosedur yang telah ditetapkan.

 

Kasat Resnarkoba Polres Berau, AKP Agus Priyanto, menjelaskan bahwa mayoritas barang bukti yang dimusnahkan kali ini merupakan hasil pengungkapan di wilayah Kecamatan Tanjung Redeb. Namun demikian, Ia menegaskan bahwa hal tersebut tidak berarti para pelaku berasal dari wilayah tersebut.

 

"Tempat kejadian perkaranya memang di Tanjung, tetapi pelaku sebagian besar berdomisili di luar Berau. Mereka datang ke sini memang sudah dengan niat mengedarkan narkoba," ungkapnya.

 

AKP Agus menambahkan, sebagian besar pelaku yang diamankan merupakan residivis dan telah beberapa kali keluar masuk penjara dengan kasus serupa. “Ada yang baru satu bulan bebas, lalu tertangkap lagi. Kebanyakan hanya mengejar keuntungan tanpa memikirkan risiko hukum,” ujarnya.

 

Terkait modus peredaran, Ia mengungkapkan bahwa para pelaku kini lebih canggih dalam menghindari kejaran polisi. Transaksi dilakukan tanpa pertemuan langsung dan menggunakan metode ‘snapping’, yakni meletakkan barang di titik tertentu yang kemudian diinformasikan kepada pembeli.

 

“Transaksi lebih banyak dilakukan secara daring. Tapi tetap saja, tidak ada kejahatan yang sempurna,” katanya.

 

Penanganan Pengguna Narkoba Diarahkan ke Rehabilitasi dalam kesempatan tersebut, AKP Agus juga mengajak masyarakat untuk tidak ragu melapor jika mengetahui adanya penyalahgunaan narkoba, baik oleh orang sekitar maupun keluarga sendiri. Ia menekankan bahwa pengguna narkoba tidak selalu diproses secara pidana, namun bisa diarahkan ke rehabilitasi.

 

“Saat ini pemerintah menerapkan kebijakan rehabilitasi bagi pengguna. Kalau ada keluarga yang ingin sembuh, silakan konsultasikan ke kami. Kami akan bantu proses rehabnya,” jelasnya.

 

Untuk Kabupaten Berau, saat ini proses rehabilitasi dilakukan di rumah sakit rujukan, sambil menunggu terbentuknya Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Berau. Jika kondisi pengguna cukup parah dan membutuhkan rawat inap, maka akan dirujuk ke pusat rehabilitasi di Samarinda.

 

“Kami sangat mendukung percepatan pembentukan BNNK Berau agar proses rehabilitasi bisa dilakukan lebih optimal dan tidak harus ke luar daerah,” imbuhnya.

 

Terkait Pemusnahan Barang Bukti  (BB) sudah sesuai prosedur dalam arti,  proses pemusnahan barang bukti narkoba dilakukan dengan merebus Sabu di air panas hingga larut, lalu dibuang ke toilet. Sementara untuk ganja, dilakukan pembakaran dengan penambahan zat khusus seperti minyak tanah atau spiritus untuk menghilangkan efek berbahaya dari asapnya.

 

“Panci yang digunakan untuk merebus Sabu hanya sekali pakai dan tidak digunakan kembali. Untuk ganja, dibakar di ruang terbuka dengan prosedur pengamanan ketat,” ujar AKP Agus.

 

Di akhir keterangannya, AKP Agus juga menyampaikan bahwa pihaknya terus melakukan razia kendaraan secara berkala namun tidak terjadwal, guna menghindari keterbacaan oleh jaringan pengedar narkoba.

 

“Kami harap masyarakat juga turut berperan aktif dalam upaya pemberantasan narkoba di Berau. Jangan takut untuk melapor,” pungkasnya. (sep/FN)